Saksi Akui Keterlibatan Nanda Indira Bastian Pada Kasus Korupsi Dendi Ramadhona Kaligis

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Fakta terbaru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi mengungkap adanya transaksi pembelian tanah senilai Rp1,5 miliar yang disebut dilakukan oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan dalam kesaksiannya, dia mengaku pernah menjadi perantara penyerahan uang pembelian tanah kepada penjual bernama Fani Setiawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah itu di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung telah beralih kepemilikan dan dibaliknamakan atas nama Nanda Indira Bastian, istri Dendi Ramadhona.

“Informasi dari penjual tanah, Fani Setiawan bahwa tanah itu sudah dibaliknamakan atas nama Ibu Nanda Indira, istri Bupati Pesawaran saat itu,” kata Hendry dalam persidangan.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Tegaskan Damkar Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik Daerah

Hendry menjelaskan bahwa dirinya menerima uang dari Dendi Ramadhona dalam dua tahap untuk diserahkan kepada penjual, Fani Setiawan dengan rincian Rp1 miliar dan disusul Rp500 juta

“Total yang saya serahkan kepada Pak Fani Setiawan sebesar Rp1,5 miliar. Uang diterima dari Pak Dendi dan saya serahkan secara tunai, ” ujarnya.

Selain mengungkap transaksi tanah Hendry juga menjelaskan sumber penghasilan Dendi Ramadhona yang diketahuinya selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran yaitu memiliki usaha pencucian kendaraan dan jual beli mobil dan sepeda motor.

“Pak Dendi memang memiliki usaha cuci mobil dan sering melakukan jual beli kendaraan dan pak Dendi punya hobi motor gede, biasa dijual kembali atau mengganti dengan motor lainnya,”Pungkasnya (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Dan Pesantren Dukung Anggaran Program Penanggulangan TBC
FOKAL Geram! Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Way Hui Tak Kunjung Ada Kepastian
Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik
Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja
Taufik Hidayat Putra Daerah Kampung Buyut Udik Ucapkan Selamat I Komang Koheri Kedepan Lamteng Menjadi Baik
Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

Wamendagri Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah Dan Pesantren Dukung Anggaran Program Penanggulangan TBC

Rabu, 4 November 2026 - 07:53 WIB

FOKAL Geram! Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Way Hui Tak Kunjung Ada Kepastian

Rabu, 4 November 2026 - 05:31 WIB

Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!

Rabu, 4 November 2026 - 03:27 WIB

Wamendagri Bima Ajak Kepala Daerah Perkuat Visi Pembangunan dan Kualitas Pelayanan Publik

Selasa, 3 November 2026 - 05:16 WIB

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja

Berita Terbaru