BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, kembali mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/6/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan, termasuk persoalan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Pesawaran yang disebut berstatus atas nama Nanda Indira Bastian, kini semakin munguat pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pusaran kasus SPAM Pesawaran 2022.
Berdasarkan fakta pantauawan media ini yang terungkap di persidangan, majelis hakim menanyakan lebih lanjut kepada saksi mengenai kepemilikan dan proses penerbitan sertifikat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait hubungan sertifikat tanah dimaksud dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jalannya persidangan, hakim juga menggali keterangan saksi terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan maupun kepemilikan sertifikat tersebut, termasuk kaitannya dengan Nanda Indira Bastian istri terdakwa Korupsi Dendi Ramadhona Kaligis.
Pantauan di ruang sidang, sejumlah dokumen dan keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim, termasuk sertifikat tanah yang disebut tercatat atas nama Nanda Indira Bastian. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada saksi maupun pihak notaris yang dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap asal-usul dan status aset yang menjadi objek pemeriksaan.
Meski demikian, hingga persidangan berlangsung, majelis hakim masih terus mendalami berbagai fakta dan keterangan yang disampaikan para saksi. Seluruh informasi yang muncul di persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
Selain nama Nanda Indira Bastian, persidangan juga menyinggung sejumlah nama lain, di antaranya Sunyoto juga disebut sebagai rangkaian keterangan saksi selama proses persidangan berlangsung. Sidang akan digelar selanjutnya pada Jum’at (26/6/26). (Mosi)










