Titipkan Uang Negara Milyaran, Sidang Tuntutan Di Gelar Jum’at

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp2,55 miliar kepada negara.

Penitipan uang tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/7/2026).

Majelis hakim menyebutkan uang yang telah dititipkan berasal dari tiga terdakwa, yakni Dendi Ramadhona sebesar Rp1 miliar, Syahril sebesar Rp1,2 miliar, dan Zainal Fikri sebesar Rp350 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Anggota, Edi Purbanus, menyampaikan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.

“Dalam persidangan ini telah dilakukan pemulihan kerugian negara melalui penitipan uang oleh terdakwa Zainal Fikri sebesar Rp350 juta, Syahril Rp1,2 miliar, dan Dendi Ramadhona Rp1 miliar,” ujar Edi saat persidangan.

Sidang yang berlangsung pada hari itu beragenda pemeriksaan keterangan terdakwa Dendi Ramadhona sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan pada Kejaksaan, Agus Kurniawan, mengatakan penitipan uang pengganti oleh para terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun surat tuntutan.

Baca Juga:  Al- Quran di Atas Kepala Saksi Kasus Desa Durian Ketua AMP Akan Tuntun Kades Masuk Bui

Menurut Agus, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek yang turut diperhitungkan, meskipun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

“Terkait penitipan uang pengganti oleh terdakwa Dendi Ramadhona, Syahril, dan Zainal Fikri, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan karena dalam perkara tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu faktor yang dinilai,” katanya kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, hingga sidang tersebut berlangsung masih terdapat dua terdakwa lainnya yang belum menitipkan uang pengganti kerugian negara, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (10/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa akan menyampaikan tuntutan pidana terhadap seluruh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek penyediaan air minum yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru