BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Agus Kurniawan menegaskan tuntutan terhadap terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona Kaligis dalam perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Agus menyatakan, Dendi didakwa dengan beberapa ketentuan pidana yang disusun secara kumulatif, mulai dari tindak pidana korupsi, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk terdakwa Dendi, kami menerapkan tiga pasal. Pertama terkait tindak pidana korupsi. Dakwaan berikutnya Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai gratifikasi. Selain itu juga kami dakwakan tindak pidana pencucian uang. Ketiga dakwaan tersebut kami susun secara kumulatif,” ujar Agus usai keluar dari ruang sidangan. Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah berhasil dibuktikan melalui alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
“Alhamdulillah, berdasarkan alat-alat bukti yang kami ajukan, menurut kami seluruh unsur telah terpenuhi dan berhasil kami buktikan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan,”katanya.
Agus juga menjelaskan dasar perhitungan uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi. Menurutnya, nilai tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan merupakan hasil fakta persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti.
“Terkait besaran uang pengganti sebesar Rp31 miliar, itu kami peroleh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti. Dari keseluruhan alat bukti itulah kemudian kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Dendi,” jelasnya.
Dendi Ramadhona dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 31 milyar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun. (Wan)










