BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Janji keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi Lampung dipertanyakan. Seorang jurnalis Garuda TV justru mendapat intimidasi saat hendak meliput agenda resmi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Jurnalis tersebut adalah Aza. Ia dilarang meliput dan dipaksa menghapus video oleh seorang perempuan bernama Dina Puspa yang mengaku sebagai tim media gubernur, Jumat (2/10/2026) pagi.
Ironisnya, pelarangan itu terjadi di acara resmi pemerintah. Bukan acara tertutup, bukan acara pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu Pemprov Lampung menggelar olahraga bersama dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 sekaligus Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy, Bandar Lampung. Acara ini tercantum jelas dalam agenda resmi gubernur dan dihadiri Sekda, para asisten, inspektur, kepala OPD, hingga pimpinan DPRD Lampung.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat Aza sedang mengambil gambar Gubernur, Sekda, dan para pejabat yang hadir, Dina Puspa tiba-tiba mendatangi dan melarang.
“He-he, enggak boleh-boleh,” celetuk Dina.
Aza yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tentu heran. Ia mempertanyakan dasar larangan tersebut.
“Kenapa enggak boleh, Mbak?” tanya Aza.
Jawaban yang didapat bukan penjelasan, melainkan intimidasi.
“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” hardik Dina.
Aza kembali menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah agenda resmi yang tercantum dalam jadwal gubernur.
“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?” tanya Aza lagi.
Namun Dina tetap ngotot.
“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput,” jawabnya tanpa alasan jelas.
Perlakuan ini jelas melukai prinsip kebebasan pers. Seorang jurnalis yang bekerja dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru dipermalukan di depan umum. Ditegur dengan nada menghardik, menjadi tontonan para pejabat di lokasi.
Pertanyaannya sederhana, Apa yang disembunyikan dari agenda resmi gubernur? Mengapa tim media gubernur sendiri yang justru alergi terhadap liputan media?
Jika agenda resmi saja dilarang diliput dan wartawan diminta menghapus video, lalu di mana letak komitmen keterbukaan informasi publik yang selama ini didengungkan Pemprov Lampung?
Tindakan meminta wartawan menghapus video dan melarang pemberitaan adalah bentuk pembungkaman. Itu bukan wewenang tim media. Itu pelanggaran terhadap kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, Dina Puspa maupun pihak Pemprov Lampung belum memberikan klarifikasi resmi. Tidak ada penjelasan, tidak ada dasar aturan yang ditunjukkan.
Publik menunggu. Apakah Gubernur Lampung membenarkan tindakan tim medianya yang bersikap anti-pers ini? Atau akan ada evaluasi? (Sar/wan).










