BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Nasib pilu menimpa jurnalis Garuda TV, Aza. Setelah dilarang meliput dan dipaksa menghapus video oleh Dina Puspa yang diketahui sebagai Tim Media Gubernur Lampung, kini Aza dikabarkan tidak lagi bekerja di media tersebut.
Ironisnya, hingga kini baik Pemprov Lampung maupun Dina Puspa bungkam, tanpa klarifikasi.
Peristiwa itu terjadi saat agenda resmi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (2/10/2026) pagi. Saat itu Pemprov menggelar olahraga bersama Haornas ke-43 dan Turnamen Padel Gubernur Cup 2026 di The Canopy, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat Aza sedang mengambil gambar Gubernur, Dina Puspa tiba-tiba mendatangi, melarang meliput, dan memaksanya menghapus video dengan nada menghardik di depan para pejabat. Padahal itu agenda resmi pemerintah, bukan acara tertutup.
IJTI: Ini Pelanggaran UU Pers
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pembatasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung, Jumat (2/10/2026).
Dalam kejadian tersebut, seorang wartawan diduga diminta menghentikan peliputan dan menghapus materi rekaman hasil liputan.
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, mengatakan pihaknya tidak ingin menghakimi atau mendahului proses hukum. Namun, menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik perlu memiliki dasar, kewenangan, dan mekanisme yang jelas.
“Kami meminta penjelasan: siapa yang memberikan instruksi, atas kewenangan apa, dan apa dasar meminta wartawan menghentikan peliputan serta menghapus materi jurnalistik,” tegas Andres, Sabtu (3/10/26).
IJTI juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak tinggal diam ketika jurnalisnya menghadapi persoalan saat menjalankan tugas. Wartawan, kata dia, harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Wartawan tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan seorang diri,” ujarnya.
IJTI menegaskan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewenangan mengatur protokol dan keamanan dalam setiap agenda resmi.
Namun, pengaturan tersebut, menurut IJTI, perlu dilakukan secara proporsional dan tidak menjadi alasan untuk menghambat kerja jurnalistik tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, IJTI Pengda Lampung meminta Pemprov Lampung membuka klarifikasi secara transparan terkait dugaan kejadian tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kejelasan. Hormati wartawan yang bekerja secara profesional, dan pastikan kemerdekaan pers tetap terjaga,” tegas Andres. (Sar/wan)










