DPRD Pesawaran : Tutup Tambang Emas Ilegal!!! 

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

PESAWARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, S.H., M.H., memastikan seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Kedondong ditutup hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pesawaran bersama unsur kepolisian, kepala dinas terkait, pemerintah desa, perusahaan tambang, serta perwakilan masyarakat, Rabu (4/2/2026).

RDP tersebut dihadiri oleh Kepolisian, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, para kepala desa, serta perwakilan perusahaan tambang KBU, NUP, LKC, dan masyarakat penambang.

Dalam keterangannya, Rico menegaskan bahwa DPRD bukan bertujuan menutup usaha pertambangan, melainkan menertibkan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan DPRD bukan menutup usaha, apalagi melegalkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kita mencari solusi agar seluruh usaha pertambangan di Pesawaran harus legal. Dari hasil RDP, DPRD meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan karena masih ilegal. Ada izin yang sudah mati sejak 3 Februari 2025, bahkan telah dibekukan sejak 2022,” tegas Rico.

Ia menjelaskan, terdapat perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian ESDM, sehingga tidak diperbolehkan lagi beroperasi. Apabila tetap melakukan aktivitas, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Namanya izin tetap izin. Kalau izin sudah berakhir atau dicabut, maka tidak boleh beroperasi. Jika tetap menjalankan aktivitas, itu pelanggaran undang-undang dan konsekuensinya pidana,” lanjutnya.

Rico juga meminta para pengusaha tambang untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan perizinan, serta bersikap proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, perubahan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Koperasi pada Desember 2025, telah membuka peluang legalitas pertambangan melalui berbagai skema, mulai dari perusahaan, koperasi, hingga kelompok masyarakat.

Baca Juga:  DPA dalam KUHAP Dinilai Jadi Terobosan Penanganan Tindak Pidana Korporasi ini Kata Putra Nata Sasmita

“Sekarang mekanismenya sudah berubah. Presiden Prabowo sudah membuat regulasi yang lebih mudah. Tapi pelaku usaha harus proaktif, begitu juga pemerintah daerah. Jangan saling menunggu,” ujarnya.

Rico menegaskan, apabila setelah dilakukan penutupan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal disertai laporan masyarakat, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan tegas.

“Jika sudah kita warning dan ditutup, namun masih beroperasi, itu dasar kami untuk bersurat ke APH. Alat bisa disita, bahkan pelaku usaha bisa dipidanakan,” tegasnya.

Respons Perusahaan Tambang

Sementara itu, Direktur Tambang Emas KBU, H. Tomi, menyambut baik pelaksanaan RDP yang menurutnya telah lama dinantikan oleh para pelaku usaha.

“Alhamdulillah, ini momen yang sudah lama kami tunggu sebagai warga dan pelaku usaha untuk mendapatkan kejelasan agar persoalan ini cepat diselesaikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil RDP tersebut pihaknya mendapatkan pencerahan serta arah solusi dari DPRD dan instansi terkait. Tomi juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki area tambang seluas 9.372 hektare dengan 70 orang pekerja, namun saat ini hanya tersisa 10 orang pekerja, sementara 60 lainnya tidak lagi dipekerjakan.

“Kami berharap ada tindak lanjut nyata sehingga ditemukan solusi terbaik agar pertambangan bisa berjalan legal dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah tambang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Perusahaan Tambang NUP, Yugo, menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

“Kami sudah tutup. Dinas terkait juga sudah memberikan arahan, dan dipastikan tidak ada aktivitas operasional di lapangan,” pungkasnya.
(Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru