BANDAR LAMPUNG – Selain bongkar fakta pembelian tanah dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek SPAM saksi juga menyebutkan adanya pengarahan agar menyebutkan bahwa rumah yang dibangun milik Dendi Ramadhona agar diakui milik Zulkifli Anwar.
Saksi Sarimin sebagai subkontraktor pembangunan rumah dan Danta yang mengerjakan sejumlah pekerjaan konstruksi di bangunan rumah milik Dendi Ramadhona diminta menyebutkan rumah itu milik Zulkifli Anwar.
“Saya enggak mau. Saya bilang apa adanya, bahwa yang saya kerjakan itu rumah Dendi Romadhona, bukan milik Zulkifli Anwar, ”kata Sarimin, Rabu (17/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh saksi Danta, dia mengaku didatangi seseorang yang dikenalnya sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah dia menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Saya juga diminta mengatakan kalau rumah yang saya kerjakan itu rumah Zulkifli Anwar, bukan rumah Dendi Romadhona, “ujarnya.
Dan pengakuan dua saksi menyebutkan permintaan untuk mengarahkan keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran.(Mosi)










