Tok..Dendi Ramadhona di Vonis 13 Tahun Masuk Bui

Avatar photo

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bin Zulkifli Anwar, menjadi 13 tahun penjara. Putusan banding dibacakan secara online pada Senin (31/8/2026).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara, dan dari vonis PN Tanjungkarang sebelumnya 8 tahun penjara.

Dendi terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan banding, Dendi dijatuh, pidana Penjara 13 Tahun, denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara 4 tahun.

Baca Juga:  Kajati Lampung Baru Taufan Zakaria Lantik Eselon lll dan Wakajati

Sebelumnya, Rabu (22/7/2026) PN Tanjungkarang hanya memvonis Dendi 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama. Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengajukan banding terhadap 3 terdakwa lain, Adal Linardo, Syaril Ansori, dan Syahril.

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mengajukan banding dengan alasan proses persidangan belum sesuai KUHAP. Pihaknya keberatan atas keterangan Zainal Fikri selaku saksi mahkota dan Kadis PUPR Pesawaran.

Menurut kuasa hukum, keterangan satu orang saksi tidak seharusnya menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada Dendi demi mempertahankan statusnya sebagai justice collaborator.

Namun majelis hakim PN Tanjungkarang menolak seluruh dalil banding dan justru memperberat hukuman Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016 – 2025. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru