BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Untuk melindungi para pendidik dari ancaman kriminalisasi dan perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas mengajar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung bersama Tim Ahli dari Universitas Lampung (Unila) membentuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru dan Peserta Didik.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Nikki Saputra, pembahasan naskah akademis dan draft Raperda tersebut akan di percepat pembahasannya agar segera diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dibawakan ke rapat paripurna pada 14 September mendatang.
“Kami mengebut pembahasan Raperda ini karena kondisi di lapangan kian mendesak. Banyak guru merasa cemas dan tertekan saat mendidik karena rentan dilaporkan ke pihak berwajib atau diviralkan secara sepihak di media sosial,” ujar Nikki saat ditemui usai rapat pembahasan di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, (8/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi yang berlaku saat ini, lanjutnya, seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dinilai belum memuat norma perlindungan hukum dan proteksi profesi guru secara mendetail.
Meski Provinsi Lampung telah memiliki Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perlindungan Guru, ketiadaan Perda khusus di tingkat Kota membuat penanganan teknis kasus perlindungan tenaga pendidik kerap membentur tembok.
Politisi Partai Nasdem ini juga menekankan, payung hukum yang ada sebelumnya belum mengatur batasan operasional yang jelas, terutama mengenai perlindungan dari jebakan rekaman media sosial hingga penanganan anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Regulasi pendidikan yang ada sebelumnya kurang mendetail dan belum fully inklusif. Sebagai contoh, banyak guru reguler tidak siap atau gagap saat mengatasi siswa berkebutuhan khusus, seperti penderita autisme yang mengalami tantrum di sekolah,” ungkapnya.
Melalui Raperda baru ini, pemerintah daerah akan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengikat, termasuk kewajiban transparansi medis dari orang tua murid kepada pihak sekolah.
Selain melingkupi isu inklusivitas pendidikan, poin krusial Raperda inisiatif ini adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru.
Satgas ini bakal bertugas menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti aduan dari para pendidik yang menghadapi proses hukum atau intimidasi saat menjalankan tugas profesi.
Cakupan perlindungan dalam Raperda ini tidak hanya terbatas pada guru kelas, tetapi menjangkau seluruh staf kependidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga tata usaha, pustakawan, hingga petugas keamanan dan office boy di lingkungan sekolah
Tak hanya itu, Nikki juga menyoroti posisi rentan para guru honorer yang kerap menjadi korban. Menurutnya, ketimpangan antara beban kerja dan imbalan finansial memperparah posisi tawar pendidik di mata hukum maupun masyarakat.
“Banyak guru honorer gajinya hanya sekitar Rp 400 ribu sebulan, tetapi harus membimbing hingga 100 siswa. Saat mendisiplinkan murid yang nakal, mereka justru terancam dilaporkan atau dipecat. Jika dipecat, bagaimana nasib keluarga mereka?” tandasnya (Sar/wan)










