PSI Lampung Ingin Bermanfaat Sampai ke Rakyat Kecil, Tetkala Jabatan DPRD Diperpanjang hingga 2031

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Di tengah wacana perpanjangan masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031, ada satu pertanyaan yang paling ditunggu rakyat: apa manfaatnya untuk kami?

Pertanyaan itu yang coba dijawab Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung.

Ketua DPW PSI Lampung, Ahmad Ridho Julian, tidak langsung menolak atau mendukung. Ia memilih menaruh kepentingan rakyat sebagai tolak ukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum bisa berkomentar banyak karena dari pusat pun belum ada kepastian. Kalau PSI sendiri, segala sesuatu yang mewakili kepentingan rakyat pasti didukung, begitupun sebaliknya,” ujar Ridho, Senin (19/10/2026).

Baginya, perpanjangan jabatan bukan sekadar soal kursi yang bertahan lebih lama. Tapi soal apakah waktu tambahan itu benar-benar dipakai untuk memperjuangkan rakyat.

“Kalau memberi manfaat untuk rakyat langsung, pasti kita dukung,” tegasnya dengan nada humanis.

Wacana perpanjangan ini muncul bukan tanpa sebab. Di Mahkamah Konstitusi, bergulir perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU MD3.

Pemohonnya, Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun, meminta masa jabatan DPRD diperpanjang hingga 2031.

Baca Juga:  Polsek Kedondong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Mesin Diesel, Dua Pelaku Lain Masuk DPO

Alasannya, ada kekosongan hukum. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Akibatnya, pemilu daerah baru bisa digelar paling cepat 2031, sementara masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 habis di 2029.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, mengingatkan ada jeda dua tahun yang rawan kekosongan wakil rakyat di daerah jika tak ada aturan transisi.

Dalam petitumnya, mereka meminta Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, agar masa jabatan DPRD 2024 berakhir saat DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Di balik pasal-pasal dan gugatan itu, PSI Lampung mengingatkan: jabatan boleh diperpanjang, tapi jangan sampai jarak antara wakil rakyat dan rakyatnya ikut memanjang.

Karena pada akhirnya, rakyat kecil tidak menghitung berapa lama DPRD menjabat, tapi apa yang mereka rasakan selama jabatan itu berjalan. (Sar/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru